Strategi Patahkan Eksepsi Kompetensi Absolut: Mengapa BUMD Tetap Tunduk pada Pengadilan Hubungan Industrial?

Strategi Patahkan Eksepsi Kompetensi Absolut: Mengapa BUMD Tetap Tunduk pada Pengadilan Hubungan Industrial?

Strategi Patahkan Eksepsi Kompetensi Absolut: Mengapa BUMD Tetap Tunduk pada Pengadilan Hubungan Industrial?



Surabaya, 16 April 2026 – Gedung Pengadilan Negeri Surabaya hari ini menjadi saksi bisu perjuangan hak seorang pensiunan BUMD yang menjadi klien LBH Mata Elang, dalam perkara perselisihan hubungan industrial melawan perusahaan milik daerah provinsi Jawa Timur. Agenda persidangan hari ini berfokus pada penyerahan Bukti Awal Terkait Eksepsi Kewenangan Mengadili.

 

Persidangan ini menjadi menarik perhatian praktisi hukum karena pihak Tergugat, melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi kompetensi absolut yang mencoba menarik sengketa ketenagakerjaan ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Umum (PMH/Wanprestasi).

 

Akar Masalah: Manipulasi Status Sengketa oleh Tergugat

Dalam draf jawaban dan eksepsinya, Tergugat berupaya membangun narasi bahwa karena perusahaan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya milik negara, maka setiap keputusan Direksinya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun, tim hukum Penggugat dari LBH Mata Elang menilai hal ini sebagai upaya penyesatan hukum (misleading) yang bertujuan mengaburkan kewajiban pembayaran hak-hak purna tugas Penggugat.

 

Bantahan Penggugat tidak main-main. Melalui dokumen Pengantar Bukti Awal, Penggugat menegaskan bahwa objek sengketa secara nyata adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini dibuktikan dengan berupa SK Direksi yang justru secara eksplisit mencantumkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai landasan hukumnya.

 

Analisis Yuridis: Membedah Kesalahan Logika "BUMD adalah Pejabat TUN"

Argumen Tergugat yang menyatakan bahwa SK Direksi BUMD adalah KTUN merupakan bentuk kegagalan seorang pengacara dalam memahami perbedaan antara fungsi publik dan fungsi perdata sebuah badan usaha. Ada beberapa alasan hukum kuat mengapa eksepsi Tergugat harus ditolak:

 

1. Kapasitas Direksi sebagai Pengusaha, Bukan Pejabat Publik

BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tunduk pada UU No. 40 Tahun 2007. Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan dalam hubungan keperdataan. Saat menerbitkan SK PHK, Direksi bertindak dalam kapasitasnya sebagai Pengusaha, bukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang sedang menjalankan fungsi pemerintahan. Objek yang diatur adalah hak keperdataan seperti pesangon, UPMK, dan UPH, bukan kepentingan publik luas.

 

2. Pengakuan Mutlak dalam Konsiderans SK (Bekentenis)

Salah satu poin paling krusial dalam SK Direksi adalah pencantuman rezim hukum ketenagakerjaan oleh Tergugat sendiri. Dengan mencantumkan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), Tergugat secara sadar telah menundukkan diri pada hukum hubungan industrial. Secara hukum, ini adalah pengakuan mutlak (bekentenis) yang tidak dapat ditarik kembali hanya untuk kepentingan eksepsi di persidangan.

 

3. Kekuatan Hukum Anjuran Mediator 

Proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah menghasilkan Anjuran resmi tertanggal 19 Januari 2026. Mediator secara tegas mengklasifikasikan perkara ini sebagai "Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja". Lebih jauh lagi, dalam anjuran tersebut terdapat penegasan bahwa jika para pihak menolak, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri. Penegasan prosedural ini merupakan petunjuk hukum dari otoritas berwenang yang telah dijalani oleh Penggugat.

 

Strategi "Dilatory Tactics" dan Itikad Buruk Tergugat

Catatan penting dalam persidangan ini adalah sikap Tergugat selama proses non-litigasi. Tergugat tercatat mangkir sebanyak 3 (tiga) kali dari panggilan mediasi resmi dinas ketenagakerjaan. Bahkan dalam agenda sidang yang krusial ini kuasa hukum Tergugat kembali mangkir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran ini secara hukum dapat dimaknai sebagai ketiadaan itikad baik (bad faith) dan pelepasan hak untuk membantah kualifikasi sengketa di tingkat awal.

 

Penggugat juga menyoroti kontradiksi internal dalam jawaban Tergugat. Di satu sisi Tergugat mengaku melakukan langkah efisiensi karena merugi selama 3 tahun, namun di sisi lain mereka membantah melakukan pemotongan upah dengan istilah "upah terhutang". Pengakuan adanya upah yang "ditangguhkan" adalah bukti nyata adanya pelanggaran norma pengupahan yang menjadi wewenang PHI untuk memutusnya.

 

Yurisprudensi: Perisai Terakhir bagi Pekerja BUMD

Untuk mengunci kewenangan PHI, Penggugat mengajukan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 513 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Putusan ini secara konsisten menegaskan bahwa sengketa antara BUMD dan karyawannya tetap merupakan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial karena sifat hubungan hukumnya adalah hubungan kerja privat. Hal ini sekaligus mematahkan dalil Tergugat yang mencoba membelokkan perkara ke ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) umum atau sengketa TUN.

 

Harapan pada Putusan Sela Majelis Hakim

Agenda hari ini sangat menentukan kelanjutan nasib hak-hak mantan pekerja senilai lebih dari dua ratus juta lebih yang sudah diakui namun belum dibayarkan. Dengan penyerahan bukti awal yang sangat solid, LBH Mata Elang berharap Majelis Hakim PHI Surabaya dapat menolak seluruh eksepsi Tergugat dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok perkara.

 

Keadilan bagi buruh tidak boleh terhambat oleh akrobat terminologi hukum yang mencoba memisahkan hak pekerja dari pengadilan yang memang dikhususkan untuk melindunginya. Sebagaimana ditegaskan dalam Replik Penggugat, alasan transisi manajemen atau kerugian perusahaan tidak boleh menjadi legitimasi hukum untuk menunda pembayaran upah dan pesangon yang bersifat hak asasi.

 

Tentang Penulis:

Artikel ini disusun oleh Tim Edukasi Hukum LBH Mata Elang untuk memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat mengenai hak-hak pekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.