
Strategi Patahkan Eksepsi Kompetensi Absolut: Mengapa BUMD Tetap Tunduk pada Pengadilan Hubungan Industrial?
Surabaya, 16 April 2026 – Gedung Pengadilan Negeri Surabaya
hari ini menjadi saksi bisu perjuangan hak seorang pensiunan BUMD yang menjadi klien LBH Mata Elang, dalam perkara perselisihan hubungan industrial melawan perusahaan milik daerah provinsi Jawa Timur. Agenda persidangan hari ini berfokus pada penyerahan Bukti Awal
Terkait Eksepsi Kewenangan Mengadili.
Persidangan ini menjadi menarik perhatian praktisi hukum karena
pihak Tergugat, melalui kuasa hukumnya, mengajukan eksepsi kompetensi absolut
yang mencoba menarik sengketa ketenagakerjaan ini ke ranah Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri Umum (PMH/Wanprestasi).
Akar Masalah: Manipulasi Status Sengketa oleh Tergugat
Dalam draf jawaban dan eksepsinya, Tergugat berupaya
membangun narasi bahwa karena perusahaan adalah Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) yang modalnya milik negara, maka setiap keputusan
Direksinya merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Namun, tim hukum
Penggugat dari LBH Mata Elang menilai hal ini sebagai upaya penyesatan hukum
(misleading) yang bertujuan mengaburkan kewajiban pembayaran hak-hak purna
tugas Penggugat.
Bantahan Penggugat tidak main-main. Melalui dokumen
Pengantar Bukti Awal, Penggugat menegaskan bahwa objek sengketa secara nyata
adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini dibuktikan dengan berupa SK Direksi yang justru secara eksplisit
mencantumkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai landasan hukumnya.
Analisis Yuridis: Membedah Kesalahan Logika "BUMD adalah Pejabat TUN"
Argumen Tergugat yang menyatakan bahwa SK Direksi BUMD
adalah KTUN merupakan bentuk kegagalan seorang pengacara dalam memahami perbedaan antara fungsi publik
dan fungsi perdata sebuah badan usaha. Ada beberapa alasan hukum kuat mengapa
eksepsi Tergugat harus ditolak:
1. Kapasitas Direksi sebagai Pengusaha, Bukan Pejabat Publik
BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tunduk pada UU
No. 40 Tahun 2007. Direksi bertindak untuk dan atas nama perseroan dalam
hubungan keperdataan. Saat menerbitkan SK PHK, Direksi bertindak dalam
kapasitasnya sebagai Pengusaha, bukan sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang
sedang menjalankan fungsi pemerintahan. Objek yang diatur adalah hak
keperdataan seperti pesangon, UPMK, dan UPH, bukan kepentingan publik luas.
2. Pengakuan Mutlak dalam Konsiderans SK (Bekentenis)
Salah satu poin paling krusial dalam SK Direksi adalah
pencantuman rezim hukum ketenagakerjaan oleh Tergugat sendiri. Dengan
mencantumkan UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja), Tergugat secara sadar telah
menundukkan diri pada hukum hubungan industrial. Secara hukum, ini adalah
pengakuan mutlak (bekentenis) yang tidak dapat ditarik kembali hanya untuk
kepentingan eksepsi di persidangan.
3. Kekuatan Hukum Anjuran Mediator
Proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya telah
menghasilkan Anjuran resmi tertanggal 19 Januari 2026. Mediator secara tegas
mengklasifikasikan perkara ini sebagai "Perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja". Lebih jauh lagi, dalam anjuran tersebut terdapat penegasan bahwa
jika para pihak menolak, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri. Penegasan prosedural ini merupakan petunjuk
hukum dari otoritas berwenang yang telah dijalani oleh Penggugat.
Strategi "Dilatory Tactics" dan Itikad Buruk Tergugat
Catatan penting dalam persidangan ini adalah sikap Tergugat
selama proses non-litigasi. Tergugat tercatat mangkir sebanyak 3 (tiga) kali
dari panggilan mediasi resmi dinas ketenagakerjaan. Bahkan dalam agenda sidang yang krusial ini kuasa hukum Tergugat kembali mangkir tanpa alasan yang jelas. Ketidakhadiran ini secara hukum dapat dimaknai
sebagai ketiadaan itikad baik (bad faith) dan pelepasan hak untuk membantah
kualifikasi sengketa di tingkat awal.
Penggugat juga menyoroti kontradiksi internal dalam jawaban
Tergugat. Di satu sisi Tergugat mengaku melakukan langkah efisiensi karena
merugi selama 3 tahun, namun di sisi lain mereka membantah melakukan pemotongan
upah dengan istilah "upah terhutang". Pengakuan adanya upah yang
"ditangguhkan" adalah bukti nyata adanya pelanggaran norma pengupahan
yang menjadi wewenang PHI untuk memutusnya.
Yurisprudensi: Perisai Terakhir bagi Pekerja BUMD
Untuk mengunci kewenangan PHI, Penggugat mengajukan
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 513 K/Pdt.Sus-PHI/2020. Putusan ini secara
konsisten menegaskan bahwa sengketa antara BUMD dan karyawannya tetap merupakan
wewenang Pengadilan Hubungan Industrial karena sifat hubungan hukumnya adalah
hubungan kerja privat. Hal ini sekaligus mematahkan dalil Tergugat yang mencoba
membelokkan perkara ke ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) umum atau sengketa
TUN.
Harapan pada Putusan Sela Majelis Hakim
Agenda hari ini sangat menentukan kelanjutan nasib hak-hak mantan pekerja senilai lebih dari dua ratus juta lebih yang sudah diakui namun belum
dibayarkan. Dengan penyerahan bukti awal yang sangat solid, LBH Mata Elang berharap Majelis Hakim PHI Surabaya dapat menolak seluruh eksepsi
Tergugat dan melanjutkan pemeriksaan ke tahap pokok perkara.
Keadilan bagi buruh tidak boleh terhambat oleh akrobat
terminologi hukum yang mencoba memisahkan hak pekerja dari pengadilan yang
memang dikhususkan untuk melindunginya. Sebagaimana ditegaskan dalam Replik
Penggugat, alasan transisi manajemen atau kerugian perusahaan tidak boleh
menjadi legitimasi hukum untuk menunda pembayaran upah dan pesangon yang
bersifat hak asasi.
Tentang Penulis:
Artikel ini disusun oleh Tim Edukasi Hukum LBH Mata Elang untuk memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat mengenai hak-hak pekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah.

