
Transformasi Praperadilan 2026: Membedah 7 Pembaruan Krusial dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025
Sistem peradilan pidana di Indonesia tengah memasuki era
baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Salah satu perubahan yang paling fundamental
dan dinantikan oleh para pencari keadilan adalah reformasi mekanisme
Praperadilan. Sebagai forum pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat
penegak hukum, praperadilan kini tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang
pasif dan sempit.
Artikel ini merupakan bagian dari program Edukasi Hukum
Berkelanjutan dari LBH Mata Elang untuk memberikan panduan komprehensif bagi
masyarakat dan praktisi hukum dalam menavigasi hak-hak konstitusional melalui
jalur praperadilan terbaru.
Urgensi Reformasi Praperadilan di Indonesia
Selama puluhan tahun, penerapan praperadilan berdasarkan
KUHAP 1981 sering kali dikritik karena ruang lingkupnya yang dianggap
"formalistik" dan terbatas. Banyak tindakan sewenang-wenang dalam
proses penyidikan yang tidak dapat diuji validitasnya karena keterbatasan
regulasi. Namun, melalui KUHAP Baru, negara mempertegas fungsi praperadilan
sebagai instrumen checks and balances yang efektif terhadap kekuasaan penyidik
dan penuntut umum.
Berikut adalah tujuh pembaruan penting dalam mekanisme
praperadilan yang wajib Anda cermati:
1. Perluasan Ruang Lingkup Objek Praperadilan
Pada era sebelumnya, objek praperadilan hanya terbatas pada
sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Meskipun putusan Mahkamah
Konstitusi sempat memperluasnya ke ranah penetapan tersangka, KUHAP Baru
melalui Pasal 158 memberikan landasan legalitas yang jauh lebih luas dan
eksplisit.
Kini, ruang lingkup praperadilan meliputi:
Upaya Paksa
Pengujian sah atau tidaknya segala jenis upaya
paksa oleh aparat.
Penghentian Perkara
Validitas penghentian penyidikan atau
penuntutan.
Ganti Kerugian & Rehabilitasi
Pemulihan hak bagi korban
salah prosedur.
Penyitaan Non-Pidana
Objek penyitaan yang terbukti tidak
memiliki kaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Undue Delay
Penundaan penanganan perkara oleh penyidik
tanpa alasan hukum yang sah.
Hak Pembantaran
Urusan penangguhan atau pembantaran penahanan.
2. Mekanisme Pembatasan Pengajuan Permohonan
Untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan
hak (abuse of right), Pasal 160 ayat (3) KUHAP Baru mengatur batasan yang
ketat. Permohonan pemeriksaan sah tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan
sebanyak satu kali untuk objek yang sama.
Selain itu, terdapat diskualifikasi hak bagi tersangka yang
melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); mereka tidak
dapat mengajukan praperadilan terkait upaya paksa maupun ganti rugi. Namun,
secara progresif, aturan ini tetap memungkinkan dilakukannya pemeriksaan
praperadilan kembali pada tahap penuntutan meskipun sebelumnya sudah diuji di
tahap penyidikan.
3. Rekonstruksi Subjek Hukum Pemohon
Terdapat perubahan signifikan mengenai siapa yang memiliki
legal standing untuk mengajukan praperadilan. Dalam aturan lama, pihak ketiga
yang berkepentingan memiliki cakupan yang luas, namun Pasal 161 KUHAP Baru kini
lebih spesifik.
Materi terkait tidak sahnya penghentian penyidikan atau
penuntutan kini hanya dapat dimohonkan oleh korban, pelapor, atau kuasa
hukumnya. Demikian pula dengan permintaan ganti rugi, yang kini difokuskan
sebagai hak korban atau pelapor, berbeda dengan KUHAP 1981 yang memberikan hak
tersebut kepada tersangka atau pihak ketiga.
4. Pemeriksaan In Absentia Terhadap Termohon
Sering kali persidangan praperadilan terhambat karena
ketidakhadiran pihak aparat (Termohon). Pasal 163 ayat (1) huruf d hadir
sebagai solusi dengan menegaskan bahwa jika Termohon tidak hadir setelah dipanggil
secara sah sebanyak dua kali, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan. Dalam kondisi
ini, Termohon dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan jawaban atau
pembelaan, sehingga proses hukum tidak berlarut-larut.
5. Prinsip Precedence: Praperadilan Menunda Perkara Pokok
Salah satu "lubang" dalam hukum acara lama adalah
gugurnya praperadilan jika perkara pokok mulai disidangkan di Pengadilan
Negeri. KUHAP Baru melakukan koreksi total melalui Pasal 163 ayat (1) huruf e,
yang menginstruksikan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat
diselenggarakan selama proses praperadilan belum selesai diputus. Hakim
praperadilan diwajibkan memutus perkara maksimal dalam 7 (tujuh) hari untuk
menjamin efisiensi tanpa mengorbankan hak tersangka.
6. Implementasi Eksplisit Exclusionary Rule
KUHAP Baru memberikan konsekuensi yang sangat berat bagi
prosedur yang ilegal. Berdasarkan Pasal 163 ayat (3), apabila putusan
menyatakan penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan tidak sah, maka segala
barang bukti yang diperoleh darinya haram digunakan sebagai alat bukti di
persidangan. Ini adalah penguatan terhadap prinsip fundamental exclusionary
rule dalam sistem peradilan pidana kita. Selain itu, segala bentuk pemulihan
hak wajib dilaksanakan aparat maksimal 3 hari setelah putusan.
7. Pembatasan Upaya Hukum Banding
Guna mendukung asas peradilan cepat (speedy trial), Pasal
164 ayat (1) menetapkan bahwa pada dasarnya putusan praperadilan tidak dapat
dibanding. Namun, terdapat pengecualian krusial bagi putusan yang menyatakan
tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Dalam dua kasus spesifik
ini, pihak yang berkeberatan masih diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding
ke Pengadilan Tinggi setempat.
Rekomendasi Litigasi dari LBH Mata Elang
Memahami mekanisme praperadilan dalam KUHAP Baru adalah
kunci bagi para advokat dan masyarakat untuk melawan kesewenang-wenangan
prosedur hukum. LBH Mata Elang menyarankan beberapa langkah taktis:
Gunakan Hak Dokumentasi
Pastikan setiap proses upaya paksa
memiliki rekaman atau catatan tertulis untuk menguji validitasnya di
praperadilan.
Cermati Alat Bukti
Jika Anda merasa penetapan tersangka
atau penyitaan dilakukan tanpa bukti kuat, segera siapkan permohonan
praperadilan sebelum berkas dilimpahkan.
Waspadai Jangka Waktu
Mengingat proses praperadilan hanya
berlangsung 7 hari, persiapan bukti dan saksi harus dilakukan secara simultan
sejak permohonan didaftarkan.
Kesimpulan: Era Baru Akuntabilitas Penegak Hukum
Reformasi praperadilan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun
2025) adalah kemenangan bagi hak asasi manusia di Indonesia. Dengan
diperluasnya pengawasan dan dipertegasnya konsekuensi hukum, diharapkan marwah
penegakan hukum kita semakin profesional dan bersih dari tindakan unprocedural.
Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang
Mencerahkan, Mengawal, dan Membela Hak Hukum Anda secara
Profesional.
Apakah Anda atau kerabat Anda sedang menghadapi prosedur hukum yang meragukan? Kami siap membantu Anda menganalisis kelayakan permohonan praperadilan guna memastikan hak-hak Anda tetap terlindungi di bawah payung hukum terbaru.

