Transformasi Praperadilan 2026: Membedah 7 Pembaruan Krusial dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

Transformasi Praperadilan 2026: Membedah 7 Pembaruan Krusial dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025

Transformasi Praperadilan 2026: Membedah 7 Pembaruan Krusial dalam KUHAP Baru UU No. 20 Tahun 2025



Sistem peradilan pidana di Indonesia tengah memasuki era baru dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Salah satu perubahan yang paling fundamental dan dinantikan oleh para pencari keadilan adalah reformasi mekanisme Praperadilan. Sebagai forum pengawasan horizontal terhadap tindakan aparat penegak hukum, praperadilan kini tidak lagi dipandang sebagai prosedur yang pasif dan sempit.

 

Artikel ini merupakan bagian dari program Edukasi Hukum Berkelanjutan dari LBH Mata Elang untuk memberikan panduan komprehensif bagi masyarakat dan praktisi hukum dalam menavigasi hak-hak konstitusional melalui jalur praperadilan terbaru.

 

Urgensi Reformasi Praperadilan di Indonesia

Selama puluhan tahun, penerapan praperadilan berdasarkan KUHAP 1981 sering kali dikritik karena ruang lingkupnya yang dianggap "formalistik" dan terbatas. Banyak tindakan sewenang-wenang dalam proses penyidikan yang tidak dapat diuji validitasnya karena keterbatasan regulasi. Namun, melalui KUHAP Baru, negara mempertegas fungsi praperadilan sebagai instrumen checks and balances yang efektif terhadap kekuasaan penyidik dan penuntut umum.

 

Berikut adalah tujuh pembaruan penting dalam mekanisme praperadilan yang wajib Anda cermati:

 

1. Perluasan Ruang Lingkup Objek Praperadilan

Pada era sebelumnya, objek praperadilan hanya terbatas pada sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi sempat memperluasnya ke ranah penetapan tersangka, KUHAP Baru melalui Pasal 158 memberikan landasan legalitas yang jauh lebih luas dan eksplisit.

 

Kini, ruang lingkup praperadilan meliputi:

 

Upaya Paksa 

Pengujian sah atau tidaknya segala jenis upaya paksa oleh aparat.

 

Penghentian Perkara 

Validitas penghentian penyidikan atau penuntutan.

 

Ganti Kerugian & Rehabilitasi 

Pemulihan hak bagi korban salah prosedur.

 

Penyitaan Non-Pidana 

Objek penyitaan yang terbukti tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.

 

Undue Delay 

Penundaan penanganan perkara oleh penyidik tanpa alasan hukum yang sah.

 

Hak Pembantaran 

Urusan penangguhan atau pembantaran penahanan.

 

2. Mekanisme Pembatasan Pengajuan Permohonan

Untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hak (abuse of right), Pasal 160 ayat (3) KUHAP Baru mengatur batasan yang ketat. Permohonan pemeriksaan sah tidaknya upaya paksa hanya dapat diajukan sebanyak satu kali untuk objek yang sama.

 

Selain itu, terdapat diskualifikasi hak bagi tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); mereka tidak dapat mengajukan praperadilan terkait upaya paksa maupun ganti rugi. Namun, secara progresif, aturan ini tetap memungkinkan dilakukannya pemeriksaan praperadilan kembali pada tahap penuntutan meskipun sebelumnya sudah diuji di tahap penyidikan.

 

3. Rekonstruksi Subjek Hukum Pemohon

Terdapat perubahan signifikan mengenai siapa yang memiliki legal standing untuk mengajukan praperadilan. Dalam aturan lama, pihak ketiga yang berkepentingan memiliki cakupan yang luas, namun Pasal 161 KUHAP Baru kini lebih spesifik.

 

Materi terkait tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan kini hanya dapat dimohonkan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Demikian pula dengan permintaan ganti rugi, yang kini difokuskan sebagai hak korban atau pelapor, berbeda dengan KUHAP 1981 yang memberikan hak tersebut kepada tersangka atau pihak ketiga.

 

4. Pemeriksaan In Absentia Terhadap Termohon

Sering kali persidangan praperadilan terhambat karena ketidakhadiran pihak aparat (Termohon). Pasal 163 ayat (1) huruf d hadir sebagai solusi dengan menegaskan bahwa jika Termohon tidak hadir setelah dipanggil secara sah sebanyak dua kali, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan. Dalam kondisi ini, Termohon dianggap telah melepaskan haknya untuk memberikan jawaban atau pembelaan, sehingga proses hukum tidak berlarut-larut.

 

5. Prinsip Precedence: Praperadilan Menunda Perkara Pokok

Salah satu "lubang" dalam hukum acara lama adalah gugurnya praperadilan jika perkara pokok mulai disidangkan di Pengadilan Negeri. KUHAP Baru melakukan koreksi total melalui Pasal 163 ayat (1) huruf e, yang menginstruksikan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan selama proses praperadilan belum selesai diputus. Hakim praperadilan diwajibkan memutus perkara maksimal dalam 7 (tujuh) hari untuk menjamin efisiensi tanpa mengorbankan hak tersangka.

 

6. Implementasi Eksplisit Exclusionary Rule

KUHAP Baru memberikan konsekuensi yang sangat berat bagi prosedur yang ilegal. Berdasarkan Pasal 163 ayat (3), apabila putusan menyatakan penggeledahan, penyitaan, atau penyadapan tidak sah, maka segala barang bukti yang diperoleh darinya haram digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Ini adalah penguatan terhadap prinsip fundamental exclusionary rule dalam sistem peradilan pidana kita. Selain itu, segala bentuk pemulihan hak wajib dilaksanakan aparat maksimal 3 hari setelah putusan.

 

7. Pembatasan Upaya Hukum Banding

Guna mendukung asas peradilan cepat (speedy trial), Pasal 164 ayat (1) menetapkan bahwa pada dasarnya putusan praperadilan tidak dapat dibanding. Namun, terdapat pengecualian krusial bagi putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Dalam dua kasus spesifik ini, pihak yang berkeberatan masih diperbolehkan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi setempat.

 

Rekomendasi Litigasi dari LBH Mata Elang

Memahami mekanisme praperadilan dalam KUHAP Baru adalah kunci bagi para advokat dan masyarakat untuk melawan kesewenang-wenangan prosedur hukum. LBH Mata Elang menyarankan beberapa langkah taktis:

 

Gunakan Hak Dokumentasi 

Pastikan setiap proses upaya paksa memiliki rekaman atau catatan tertulis untuk menguji validitasnya di praperadilan.

 

Cermati Alat Bukti 

Jika Anda merasa penetapan tersangka atau penyitaan dilakukan tanpa bukti kuat, segera siapkan permohonan praperadilan sebelum berkas dilimpahkan.

 

Waspadai Jangka Waktu 

Mengingat proses praperadilan hanya berlangsung 7 hari, persiapan bukti dan saksi harus dilakukan secara simultan sejak permohonan didaftarkan.

 

Kesimpulan: Era Baru Akuntabilitas Penegak Hukum

Reformasi praperadilan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) adalah kemenangan bagi hak asasi manusia di Indonesia. Dengan diperluasnya pengawasan dan dipertegasnya konsekuensi hukum, diharapkan marwah penegakan hukum kita semakin profesional dan bersih dari tindakan unprocedural.

 

Edukasi Hukum Berkelanjutan – LBH Mata Elang

Mencerahkan, Mengawal, dan Membela Hak Hukum Anda secara Profesional.

 

Apakah Anda atau kerabat Anda sedang menghadapi prosedur hukum yang meragukan? Kami siap membantu Anda menganalisis kelayakan permohonan praperadilan guna memastikan hak-hak Anda tetap terlindungi di bawah payung hukum terbaru.